Bela Mahfud MD, Jaksa Penuntut Umum Minta Habib Rizieq Tak Mencari Kambing Hitam

- 30 Maret 2021, 13:38 WIB
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021. /Tangkapan Layar YouTube.com/


GALAMEDIA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Habib Rizieq Shihab tidak mencari kambing hitam terkait kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam sidang eksepsi, Habib Rizieq menyebutkan kerumunan massa yang terjadi buntut dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengizinkan massa menjemput kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021.

Menurut JPU, pernyataan terdakwa tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan massa yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa di Bandara.

Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq hanya mencari kambing hitam atas kerumunan yang terjadi.

"Seharusnya sebagai yang memahami dampak kerumunan, tidak perlu mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut kerumunan yang dimaksud," kata Jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di PN  Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Mesir Utak-atik Mumi Raja Ramses II, Netizen Yakin Musibah Ever Given Akibat Kutukan Firaun

"Justru karena kedatangan terdakwa lah mengakibatkan kerumunan luar biasa baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan yang dilakuan terdakwa di beberapa tempat," lanjutnya.

Seperti diketahui terdakwa Habib Rizieq dijerat tiga kasus tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Pertama, Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Baca Juga: Tiga Kapal Perang Asing Diawasi TNI AL, Pangkoarmada I: Operasi Guskamla Koarmada I Siap Siaga Tinggi

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HU, MS, MHA, ASL dan I dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kedua, Habib Rizieq dijerat kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan, Hujan Super Lebat Diprakirakan Terjadi di 2 Wilayah DKI Jakarta

Ketiga, Habib Rizieq bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dijadikan tersangka lagi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor.

Dalam kasus itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x