Sedang Asik Fly, Lima Pemain Tembakau Gorila di Kabupaten Sumedang Diringkus SatNarkoba Polres Sumedang

- 30 Maret 2021, 15:42 WIB
 Sejumlah barang bukti yang disita dari 5 tersangka pemain tembakau gorila, ditunjukan saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin 30 Maret 2021.
Sejumlah barang bukti yang disita dari 5 tersangka pemain tembakau gorila, ditunjukan saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin 30 Maret 2021. /Ade Hadeli/galamedia/

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x