Ada Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan ke Tahap Penyidikan

- 21 April 2021, 13:55 WIB
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api di lokasi insiden terbakarnya tangki penyimpan BBM di Kilang Balongan RU VI, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 31 Maret 2021.
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api di lokasi insiden terbakarnya tangki penyimpan BBM di Kilang Balongan RU VI, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 31 Maret 2021. /Priyo Widianto/Antara

GALAMEDIA - Penyidik Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, dan menaikkan statusnya perkaranya ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 21 April 2021, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Kesimpulan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Rusdi, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini 21 April 2021, Sudjiwo Tedjo: Mari Kita Kenang Kartono

"Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti," tutur Rusdi.

Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, lanjut Rusdi, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x