GALAMEDIA - Polsek Cisurupan mengamankan sepasang suami istri karena diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap guru honorer.
Terungkap, korban aksi penipuan yang dilakukan pasangan suami istri asal Kecamatan Garut Kota itu lebih dari satu orang, bahkan melibatkan oknum mantan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut.
Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisurupan, Ipda Amirudin Latif mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan pada Rabu (21 April).
Menurutnya, penangkapan terhadap pasangan suami isteri beriniasial CSM (59) dan NW (43) tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari salah seorang warga yang berprofesi sebagai guru homorer di sebuah sekolah dasar.
"Ya benar, kami telah mengamankan sepasang suami isteri warga Kecamatan Garut Kota yang diduga pelaku penipuan terhadap guru honorer. Pelaku NW berprofesi sebagai guru honorer di sebuah SMK di Garut sedangkan suaminya wiraswata," ujarnya, Jumat 22 April 2021.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Garut Siapkan 12 Titik Penyekatan
Iwan menyebutkan, dalam laporannya warga tersebut mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan CSM dan NW sehingga mengalami kerugian Rp 130 juta.
Korban mengaku telah dimintai uang sejumlah Rp 130 juta oleh kedua pelaku yang merupakan pasangan suami isteri tersebut dengan iming-iming akan diangkat menjadi PNS.
Berdasarkan pengakuan korban, terang Iwan, hal itu sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu namun hingga saat ini janji tersebut tak pernah terbukti.
Sadar jika dirinya telah menjadi korban penipuan, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cisurupan. Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Iwan, anggota Reskrim Polsek Cisurupan pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.