Amnesty Internasional Sebut Densus 88 Melanggar HAM Ketika Menangkap Munarman

- 29 April 2021, 12:29 WIB
Amnesty International duga penangkapan Munarman terindikasi melanggar HAM.
Amnesty International duga penangkapan Munarman terindikasi melanggar HAM. /

GALAMEDIA - Penangkapan eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh Densus 88 terkait tuduhan terorisme menuai sorotan dari berbagai pihak.

Banyak para tokoh politik yang mendukung penangkapan Munarman tersebut, namun tak sedikit yang mengecam atas ditangkapnya eks juru bicara FPI itu.

Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengatakan, penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 telah melanggar nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti diketahui, dalam tayangan video yang beredar terkait penangkapan Munarman, Densus 88 menangkap paksa eks juru bicara FPI itu dengan kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Genap Berusia 31 Tahun, Zaskia Gotik Mendapat Kado Spesial dari Sang Suami

Hal itulah yang menurut Usman Hamid, Densus 88 telah melanggar nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) saat menangkap paksa Munarman.

Usman Hamid menilai ketika Densus 88 melarang Munarman untuk memakai alas kaki hingga menutup matanya dengan kain hitam, itu merupakan perlakuan yang sangat tidak manusiawi.

"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat," ujarnya di situs amnesty.id, Kamis 29 April 2021.

Selain itu, Usman Hamid berpendapat apapun tuduhan kejahatannya, hak-hak Munarman harus tetap dihormati.

Baca Juga: Dua WN India Masih Jadi Buruan Polisi, Langgar Aturan Karantina, Diduga Kabur ke Surabaya, Batam, dan Bandung

Karena menurutnya eks juru bicara FPI itu tidak terlihat membahayakan Densus 88.

"Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apapun tuduhan kejahatannya," katanya.

Lebih lanjut Usman Hamid, menyampaikan bahwa penangkapan Munarman secara paksa tersebut akan menimbulkan erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati nilai-nilai HAM.

Dalam penangkapan eks juru bicara FPI itu, ia menilai jika negara memperlakukan warganya jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Minuman Manis dan Segar untuk Buka Puasa

"Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," ucapnya.

Tak hanya itu Usman Hamid menyinggung Pasal 28 ayat (3) tentang UU Anti Teroris yang menurutnya sangat jelas menjunjung tinggi prinsip HAM.

Ia menyebut jika dalam pasal 28 ayat (3) itu, setiap pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM.

"Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x