Polrestabes Bandung Amankan 640 Gram Sabu dari 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 3 Mei 2021, 13:21 WIB
Satnarkoba Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin, 3 Mei 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Satnarkoba Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin, 3 Mei 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

"Pada umumnya mereka melakukan (transaksi) dengan media sosial, baik melalui WhatsApp, untuk mengedarkan. Kemudian, sistemnya ditempel sesuai kemauan mereka dan nanti mereka kendalikan. Setelah dikendalikan, diberikan kepada kurir-kurirnya untuk dilakukan pengambilan," tutur dia.

Kesembilan pengedar itu saat ini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah