Polrestabes Bandung Tembak Dua Penjambret yang Bikin Sarrah Rizki Luka-luka

- 9 Juni 2021, 13:53 WIB
Satreskrim Polrestabes Bandung dan unit reskrim Polsekta Rancasari berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap Sarrah Rizki.
Satreskrim Polrestabes Bandung dan unit reskrim Polsekta Rancasari berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap Sarrah Rizki. /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Bandung dan unit reskrim Polsekta Rancasari berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap Sarrah Rizki di Jalan Cipamokolan depan Komplek Bandung Indah Raya, Kota Bandung, Sabtu 5 Juni 2021 lalu.

Sarrah adalah perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu 9 Juni 2021, mengungkapkan, pelaku begal berinisial TR (27) dan AR (28) yang merupakan residivis.

Baca Juga: Maudy Ayunda Raih Gelar S2 di Stanford University, Rayakan Kelulusan dengan Balutan Kebaya Merah

Keduanya ditembak di bagian kaki karena hendak kabur saat akan dilakukan pengembangan oleh petugas.

Modus para pelaku yaitu terlebih dahulu membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Cipamokolan selanjutnya melancarkan aksinya tersebut.

Barang milik korban yaitu tas dan telepon genggam berhasil dirampas sedangkan korban terjatuh dari motor.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian bibir, pada tangan kanan, luka memar pada tangan kiri, kaki kiri dan patah tulang kaki kiri.

Baca Juga: Sembako Bakal Kena PPN, Politikus Demokrat Yan Harahap Duga Keuangan Negara Makin Sekarat

"Setelah pelaku merasa aman, melakukan tindakan merampas tas dan handphone milik korban. Akibatnya korban terjatuh mengalami luka di tangan, sobek di bibir," terangnya.

Adanan mengatakan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Rancasari AKP Teddy Sigit langsung menangkap para pelaku tidak kurang dari 1x24 jam.

"TR di tangkap duluan disusul AR, dilakukan tindakan tegas karena saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri. Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan 15 kali (pencurian)," katanya.

Baca Juga: 10 Makanan Berkuah Khas Indonesia, Endeuz dan Bikin Ketagihan!

Adanan mengungkapkan, pelaku sudah beraksi di wilayah Rancabolang, Gedebage, Kiaracondong bahkan di Batununggal. Keduanya merupakan anggota kelompok bermotor.

"Terafiliasi kelompok bermotor di Kota Bandung," katanya.
Akibat perbuatan para pelaku, polisi mengenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x