GALAMEDIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis? Segera perpanjang amasa berlaku SIM anda.
Anda bisa melakukannya di mobile SIM Keliling. Berikut ini lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa 15 Juni 2021:
Mobile 1
Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
BTC Mall Fashion
Jalan Pasteur
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 15 Juni 2021: Alya Cemburu hingga Celakai Dina, Pasha Melerainya
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Spanyol vs Swedia, Penjaga Gawang Robin Olsen Sukses Bikin Morata cs Frustasi
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Tak Kompak dengan Wasekjen, Admin Medsos PDIP Pamer Terobosan Baru Ganjar Pranowo
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***