Gara-gara Istri Ontrog Rumah Korban, Kejahatan Suaminya Terbongkar Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

- 13 Juli 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur /Pixabay/ninocare/

"Akhirnya saya marah dan melapor ke kantor kepolisian ini," jelasnya.

Baca Juga: BPJamsostek Sabet Penghargaan Sekaligus pada Ajang Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

Di Polsek Pangandaran, korban pun mengungkapkan, saat kejadian dirinya tengah bekerja di rumah makan dimana pelaku AD sebagai kasirnya.

Pelaku masuk ke kamar mes dan singkatnya pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan.

"Saya tentunya sangat menolak namun pelaku terus memaksa dan hingga akhirnya ia kalah tenaga dan disana kejadian itu terjadi," ujarnya.

Terkait laporan kasus tersebut, aparat kepolisian akan menindak lanjuti kasus tersebut dan jika terbukti pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 D UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU nomor 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x