Meski telah ditetapkan tersangka, oknum Satpol PP Gowa ini belum dilakukan proses penahanan karena statusnya sebagai ASN di Pemkab Gowa.
Oknum anggota Satpol PP tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Pemkab Gowa, sehubungan dengan pemberian sanksi selaku ASN.
"Tersangka belum dilakukan penahanan. Proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan Inspektorat Pemkab Gowa," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan terhadap suami-istri yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa saat razia penertiban PPKM di Warung Kopi Ivan Ryana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu malam, 14 Juli 2021.
Kasus penganiayaan ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di sosial media. Kecaman dari publik pun mengalir karena aparat telah berbuat sewenang-wenang.***