GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan paket sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Penuntut Umum (PU) KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan.
Namun tudingan itu dibantah oleh pihak Aa Umbara. Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan, angka 6 persen bukan datang atas permintaan kliennya.
"Jadi sebenarnya faktanya klien kami tidak pernah meminta fee 6 persen sebagaimana dakwaan jaksa," tegas Rizky usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Aa Umbara Murni Jual Beli, Rizky: Tidak Ada Kerugian Negara!
Ia mengungkapkan, angka 6 persen merupakan cara terdakwa lain dalam kasus ini, yakni M Totoh Gunawan agar mendapatkan keuntungan banyak dalam pengadaan paket bansos Covid-19.
Menurut Rizky, angka 6 persen muncul dari pembicaraan Totoh dan direktur di perusahaannya yang bernama Yusuf.
"Itu bukan permintaan Pak Aa Umbara. Itu bukan fee yang diminta. Angka 6 persen itu cuma cara Totoh supaya dapat bagian lebih. Dia bilang itu ke direktur perusahaannya, Yusuf. Jadi bukan kesepakatan dengan klien kami," ungkap Rizky.