Rizky juga kembali menegaskan, kasus tersebut hanya jual beli dan tak ada kerugian negara yang timbul.
"Dalam konteks perkara ini memang tidak ada kerugian negara yang timbul. Ini bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan dalam dakwaan," tegasnya.
Baca Juga: 5 Kota Dunia yang Berada di Bawah Permukaan Laut, Jakarta Termasuk?
Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli.
Bahkan, ujar Rizky, kliennya dalam pengadaan barang itu sampai harus mengeluarkan dana pribadi.
Dana itu dikeluarkan Aa Umbara untuk membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan.
Paket sembako itu disediakan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.
"Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB," ungkap Rizky.
"Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," lanjutnya.