Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Penangkapan Yahya Waloni usai polisi menangkap penista agama Muhammad Kece alias Kosman di Bali beberapa hari sebelumnya.***