Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Polri, Harus Konsomsi Obat Selama Jalani Pemeriksaan

- 4 September 2021, 16:38 WIB
Kesehatan Membaik, RS Polri Minta Penyidik Jemput Yahya Waloni
Kesehatan Membaik, RS Polri Minta Penyidik Jemput Yahya Waloni /Foto: tangkapan layar Polri TV

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Penangkapan Yahya Waloni usai polisi menangkap penista agama Muhammad Kece alias Kosman di Bali beberapa hari sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah