GALAMEDIA - Pemerintah bakal memblokir akses video YouTube ceramah Ustadz Yahya Waloni. Hal tersebut diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kami siap menerima dan menindaklanjuti permohonan pemutusan akses yang akan diajukan oleh Pihak Kepolisian terhadap konten saudara Yahya Waloni yang diduga melakukan penodaan agama," ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, Jumat, 27 Agustus 2021.
"Saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menelusuri dan menindaklanjuti konten yang melanggar peraturan perundangan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.
Seperti diketahui, Ustadz Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Ia dituding melakukan penistaan agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa , 27 April 2021.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Baca Juga: Singgung Soal Vaksin Nusantara, Epidemiolog UI: Itu Tidak Ada, Kok Tiba-tiba Ada yang Mau Beli