Pria Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil 6 Bulan

- 6 September 2021, 21:44 WIB
Foto ilustrasi pencabulan.
Foto ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM/

GALAMEDIA - AW (53), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut tak bisa mengelak saat ditangkap polisi di rumahnya, Senin 6 September 2021.

Pria yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ mengatakan, AW ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB saat tengah berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurutnya, akibat perbuatan bejat AW, menyebabkan korban yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu hamil.

Baca Juga: Song Hye Kyo dan Bae Suzy Terlempar dari 5 Besar Artis Tercantik, Juaranya Sempat Terseret Kasus Kontroversi

Baca Juga: Song Hye Kyo Terlibat Jalinan Asmara dengan Jang Ki Yong, Begini Bocoran Now We Are Breaking Up

Supian menyebutkan, terungkapnya kasus asusila tersebut bermula dari kecurigaan bibi korban sejak beberapa bulan lalu yang melihat keponakannya itu tidak kunjung haid.
Semula, terang Supian, bibi korban mengira bahwa keponakannya ini mengalami kelainan penyakit.

"Namun setelah beberapa bulan tidak juga kunjung haid, pagi tadi bibi korban berinisiatif membawa korban ke Puskesmas untuk diperiksa," ujarnya, Senin 6 September 2021.

Menurut Supian, bibi korban merasa curiga bahwa keponakannya itu sedang mengandung karena terlihat ada perubahan di bagian perutnya. Selain itu, korban juga kerap melamun dan suka menyendiri.

Benar saja, lanjut Supian, kecurigaan bibi korban pun terbukti setelah petugas yang memeriksa menyatakan jika korban diketahui tengah hamil enam bulan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x