Kontraktor Praperadilankan Polisi Usai Laporan Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kaltim Dihentikan

- 28 September 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/ Sora Shimazaki

GALAMEDIA - Polda Jabar dipraperadilankan oleh seorang kontraktor asal Kota Bandung.

Praperadilan dilayangkan kontraktor tersebut imbas dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terkait dugaan penggelapan dana.

Gugatan praperadilan diajukan kontraktor asal Bandung bernama Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang praperadilan tersebut digelar hari ini, Selasa, 28 September 2021. Namun persidangan ditunda karena pihak tergugat tak hadir.

"Berhubung (pihak tergugat) tidak hadir. Sidang kita tunda," begitu ujar hakim tunggal Femina, dalam persidangan.

Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,4 Disertai Tsunami Hancurkan Palu dan Donggala, Ribuan Nyawa Melayang pada 28 September 2018

Usai persidangan, kuasa hukum dari penggugat, Asri Purwanti menerangkan, gugatan bermula dari dihentikannya laporan polisi yang dibuat Gunawan di Polda Jabar pada tahun 2019.

Saat itu, Gunawan melaporkan seorang perempuan bernama Hasmini dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim.

"Kami sudah bersabar untuk ditindaklanjuti hampir dua tahun. Tapi laporan kami malah dihentikan oleh penyidik," jelas Asri.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x