OKNUM POLISI TIDURI ANAK TERSANGKA DIPECAT! Kapolda Sulteng: Tindak Pidananya Sedang Diproses

- 23 Oktober 2021, 20:43 WIB
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi.
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi. /Istimewa

 

GALAMEDIA - Oknum Kapolsek yang meniduri anak tersangka, Sabtu, 23 Oktober 2021, dipecat alias mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecetan terhadap Iptu IDGN dilakukan usai menjalani sidang kode etik.

Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Disebutkan, IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: PEMAIN PERSIB DIBERI KEBEBASAN, Robert Alberts: Besok Jangan Ada Keluhan Apapun

Kapolda menyampaikan permintaan maaf terkait kasus tersebut. “Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” katanya.

Rudy juga menyampaikan polisi akan memproses kasus tersebut secara pidana. Dia menyampaikan Iptu IDGN masih menjalani penyidikan.

“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian putusan sidang tadi merekomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan tadi dalam sidang,” kata Didik.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu Iptu IDGN mengajukan banding. Rencana mantan Kapolsek Parigi mengajukan banding dalam waktu dekat. Iptu IDGN didampingi kuasa hukum dari Bidang Hukum.

“Nanti kami lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa. Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum,” tutur dia.

Sebelum sidang kode etik, Sabtu, Iptu IDGN dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga: Farhat Abbas Kembali Calonkan Diri Jadi Presiden 2024, Warganet Dibuat Geleng-geleng: Ngehalu Mulu dari Dulu

“Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma (Polda Sulteng),” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat Iptu IDGN nekat mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) kepada anak tersangka kasus pencurian ternak, S (20). Ayah S terjerat kasus dan ditangani Polsek Parigi. Mantan kapolsek itu diduga mengirim chat mesra kepada S. Isi chat yakni Iptu IDGN mengajak S tidur.

Iptu IDGN mengajak S tidur dengan iming-iming membebaskan ayah yang tersangkut kasus hukum. Kabar itu terungkap setelah S menceritakan kepada media lokal.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menelusuri kabar tersebut dengan mengirimkan tim internal.

Kala itu, tim investigasi Polda Sulteng mengantongi bukti chat mesra Iptu IDGN kepada S melalui WA. D

idik menyebut tim investigasi belum menemukan bukti lain saat dihubungi, Sabtu (16 Oktober 2021).

Selang beberapa hari, S akhirnya mau menceritakan detail kejadian tersebut. S menyampaikan Iptu IDGN merayu berkali-kali agar mau tidur dengannya. S dijanjikan kebebasan ayahnya yang sedang ditahan di polsek.***

 

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah