GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tengah membidik tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol( ilegal.
Sebelumnya, terkait kasus pinjol ilegal asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu, polisi sudah menetapkan sebanyak 8 tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: WASPADA Potensi Banjir Bandang Melanda Wilayah Jabar 1-2 November 2021
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami terus lakukan pengembangan kepada foundernya sampai kemana pun saya kejar," ujar Arief, kepada wartawan, Senin 1 November 2021.
Masih dikatakannya, sampai saat ini, baru ada delapan orang yang sudah dijadikan tersangka.
Adapun para tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, dan RSS Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Berubah Lagi! Naik Pesawat Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup dengan Antigen