Baca Juga: Sinergi Foundation Maju di ISEF 2021, Sampaikan Halal Tourism Berbasis Wakaf
Sementara, ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang terungkap. Mulai dari Wallin, Tunai Cepat, Dana Tercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita, Bos Duit, dan Money Gain.
Kemudian Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, dan Saku Uang.
"Semuanya telah ditutup atau diblokir," tegas Arif.***