Polda Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal Asal Sleman

- 1 November 2021, 14:26 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ekspos pinjol ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ekspos pinjol ilegal. /Remy Suryadie/Galamedia/

Baca Juga: Sinergi Foundation Maju di ISEF 2021, Sampaikan Halal Tourism Berbasis Wakaf

Sementara, ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang terungkap. Mulai dari Wallin, Tunai Cepat, Dana Tercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita, Bos Duit, dan Money Gain.

Kemudian Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, dan Saku Uang.

"Semuanya telah ditutup atau diblokir," tegas Arif.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x