Polda Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal Asal Sleman

- 1 November 2021, 14:26 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ekspos pinjol ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ekspos pinjol ilegal. /Remy Suryadie/Galamedia/

GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tengah membidik tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol( ilegal.

Sebelumnya, terkait kasus pinjol ilegal asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu, polisi sudah menetapkan sebanyak 8 tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: WASPADA Potensi Banjir Bandang Melanda Wilayah Jabar 1-2 November 2021

Baca Juga: Tuntutan Jaksa KPK Dinilai Penuh 'Skenario', Terdakwa Kasus Bansos Covid Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami terus lakukan pengembangan kepada foundernya sampai kemana pun saya kejar," ujar Arief, kepada wartawan, Senin 1 November 2021.

Masih dikatakannya, sampai saat ini, baru ada delapan orang yang sudah dijadikan tersangka.

Adapun para tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, dan RSS Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.

Baca Juga: Berubah Lagi! Naik Pesawat Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup dengan Antigen

Baca Juga: Sinergi Foundation Maju di ISEF 2021, Sampaikan Halal Tourism Berbasis Wakaf

Sementara, ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang terungkap. Mulai dari Wallin, Tunai Cepat, Dana Tercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita, Bos Duit, dan Money Gain.

Kemudian Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, dan Saku Uang.

"Semuanya telah ditutup atau diblokir," tegas Arif.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x