GALAMEDIA - Kasus maling uang Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar, eks pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman divonis 2 tahun bui.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yakni 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan eks politisi Partai Golkar tersebut telah terbukti menerima suap berkaitan dengan dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Gagal Jantung, Aktris Muda Hanna Kirana Pemain Suara Hati Istri Meninggal Dunia
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021.
Sidang digelar virtual, dimana terdakwa hadir lewat teleconference dan berada di Rutan KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair juga lebih rendah.
Sebelumnya, PU KPK menuntut agar terdakwa Ade Barkah dijatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.