Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah

- 4 Oktober 2021, 12:03 WIB
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Sidang kasus suap dengan terdakwa eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021.

Dalam persidangan terungkap jika Ade Barkah dan Siti Aisyah menerima uang ratusan juta dari seorang pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Uang suap yang diberikan dibungkus kantong keresek warna hitam.

Keterangan itu disampaikan sopir Carsa ES, Yahya. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan dana Banprov Jabar untuk Indramayu.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Surachmat tersebut digelar secara virtual, tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Yahya dalam keterangannya mengaku pernah mengantar Carsa ES ke rumah Ade Barkah di Cianjur 15 Februari 2015.

Baca Juga: Dokter Favorit TikTokers: Lima Alasan Tak Perlu Lagi Mandi Tiap Hari, No 5 Paling Penting

Sebelum berangkat, Carsa ES membawa uang disimpan di bagasi mobil. Uang tersebut, ujar Yahya, dibungkus memakai kantong keresek warna hitam.

Yahya menyebut nominal uang tersebut Rp 250 juta. Sebelum diberikan ke Ade Barkah, Yahya terlebih dahulu diminta Carsa untuk mencatatnya.

Selain di Cianjur, Yahya mengaku pernah mengantar lagi Carsa ke rumah terdakwa Ade Barkah di Jln. Pasteur belakang Hotel Aston, Kota Bandung, 28 Mei 2019.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x