Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah

- 4 Oktober 2021, 12:03 WIB
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Karena perbuatannya, terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b serta pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan ancaram hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x