Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya

- 30 Agustus 2021, 12:40 WIB
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Carsa ES sebesar Rp 750 juta.

Sebesar Rp 250 juta di antaranya, diminta Ade Barkah diduga untuk biaya pernikahan anaknya. Permintaan disampaikan Ade melalui anggota DPRD Jabar lainnya yang kini sudah menjadi terpidana, Abdul Rozaq Muslim.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap berkaitan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 s.d. 2019, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat dan digelar secara online. Terdakwa Ade Barkah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK Feby Dwiyandospendy, terdakwa Ade Barkah yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini disebut beberapa kali menerima uang dari Carsa ES.

Baca Juga: Ditunggu Lebih dari 8.760 Jam Kanye West Rilis DONDA, Netizen: Album Paling Surgawi Dekade Ini

Penerimaan uang itu diduga terkait dengan proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 s.d. 2019.

"Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari CARSA ES seluruhnya berjumlah Rp 750 juta," kata Feby dalam persidangan.

Penerimaan pertama, ujar dia, yakni sebesar Rp 250 juta pada tanggal 15 Februari 2019. Feby menceritakan, sekitar seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa, Carsa ES dihubungi oleh Abdul Rozaq Muslim.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x