Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya

- 30 Agustus 2021, 12:40 WIB
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Abdul Rozaq menyampaikan bahwa terdakwa Ade Barkah memerlukan uang dan meminta diberikan Rp 250 juta.

"Kemudian Carsa ES bersama Yahya pergi ke rumah terdakwa di daerah Cipanas, Cianjur, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa," terang jaksa.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 30 Agustus 2021: Dewa Gengsi Terima Pekerjaan dari Fajar

Pemberian kedua yakni Rp 500 juta pada tanggal 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES mengubungi terdakwa dan diminta bertemu di rumah terdakwa di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur, Kota Bandung.

Tanggal 14 Mei 2019, Carsa ES bersama Yahya
mendatangi rumah terdakwa tersebut.

Selanjutnya Carsa ES menyampaikan kepada terdakwa agar memberikan anggaran Banprov Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu yang nanti programnya Carsa ES akan mengerjakan, dan terdakwa menyetujuinya.

"Beberapa hari kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa ES menyerahkan uang bagiannya sebesar Rp 100 juta dan untuk terdakwa sebesar Rp 500 juta," kata jaksa.

"Bahwa uang sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada Abdul Rozaq Muslim di kosannya di Bandung, kemudian pada hari yang sama Carsa ES bersama dengan Yahya menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa di rumahnya di daerah Pasteur Bandung di belakang Hotel Aston Pasteur. Terdakwa menerima langsung uang sebesar Rp 500 juta tersebut dari Carsa ES," ungkap jaksa KPK.

Baca Juga: Jalur Gaza Palestina Kembali Memanas, Israel Balas Balon Pembakar Hamas

Bahwa perbuatan terdakwa Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES selaku rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu adalah supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 s.d. 2019.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x