GALAMEDIA - Dua anggota DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hal itu seiring dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar atas nama Ade Barkah dan Siti Aisyah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK yang dipimpin Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa, 24 Agustus 2021.
"Berkasnya baru masuk atas nama Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," ujar Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar Rohmatullah.
Yuniar mengatakan, berkas perkara keduanya kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58, sedangkan Siti Aisyah nomor perkaranya 59.
Setelah diregister, ujar Yuniar, berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk kemudian ditentukan penunjukan majelis dan panitera yang akan menangani perkara tersebut.
"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," tambahnya.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021.