Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar, Eks Anggota DPRD Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

- 23 Juni 2021, 18:02 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Eks anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim dituntut hukuman penjara selama enam tahun, dengan denda Rp 250 juta, subsider kurungan enam bulan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rozaq juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 5,5 miliar, subsider kurungan 2 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi Bantuan Keuangan (Bankeu) pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021.

Pada persidangan ini, terdakwa Rozaq hadir secara virtual. Di ruang sidang hanya hadir majelis hakim, tim JPU dan tim penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Rasakan Kesedihan Luar Biasa, Anies Sebut Tanggung Jawab dan Disiplin Keluarga Bisa Cegah Covid-19

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Feby Dwidospendy menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 250 juta, subsider kurungan enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutur Feby.

Terdakwa juga diharuskan membayar UP atas kerugian negara setelah dikurangi dengan harta dan uang yang disita KPK sebesar Rp 3,6 miliar.

Jadi UP yang harus dibayarkan Rp 5,3 miliar atau subsider kurungan selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x