Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar, Eks Anggota DPRD Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

- 23 Juni 2021, 18:02 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun dari pidana pokoknya," tambah JPU JPK.

Baca Juga: PDIP Paksa Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Presiden Jokowi Tolak Lockdown

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemerintahan yang bebas dari KKN, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah pembacaan amar tuntutan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Golkar
Dalam urainnya, JPU KPK menjelaskan terdakwa selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anggota lainnya, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Tarik Rem Darurat! 11 Sektor Kegiatan Warga Dibatasi

"Yakni menerima hadiah atau janji, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar dari Carsa ES, seorang pengusaha yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," jelas JPU KPK.

Patut diduga, pemberian itu dimaksudkan supaya terdakwa bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Perbuatan terdakwa bermula saat masa reses 2016, bertemu dengan Carsa ES selaku
pengusaha konstruksi di Indramayu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x