Anies Baswedan Resmi Tarik Rem Darurat! 11 Sektor Kegiatan Warga Dibatasi

- 23 Juni 2021, 17:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro. /

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat 11 sektor kegiatan warga.

Kebijakan itu diterapkan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021.

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya.

Baca Juga: Covid-19 di RI Mengganas Tembus 2 Juta Kasus, Jokowi: PPKM Mikro Masih Paling Tepat

Dalam pembatasan itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ucap Anies.

Berikut jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x