Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Baca Juga: HUT KBB Ke-14, Hengky Kurniawan: Kami Mengundang Seluruh Masyarakat untuk Merayakan
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pusat perbelanjaan/mal:
Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa