Anies Baswedan Resmi Tarik Rem Darurat! 11 Sektor Kegiatan Warga Dibatasi

- 23 Juni 2021, 17:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro. /

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: HUT KBB Ke-14, Hengky Kurniawan: Kami Mengundang Seluruh Masyarakat untuk Merayakan

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pusat perbelanjaan/mal:

Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Natalius Pigai Unggah Kutipan Ibnu Khaldun Soal Tanda Negara Akan Hancur, Berkaitan dengan Pajak Sembako?

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah