Anies Baswedan Resmi Tarik Rem Darurat! 11 Sektor Kegiatan Warga Dibatasi

- 23 Juni 2021, 17:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro. /

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : ditiadakan.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Baca Juga: Sejumlah Seniman dan Budayawan Deklarasikan Forum Budaya Jakarta Pesisir

11. Kegiatan pada moda transportasi

- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (daring dan pangkalan) : penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga: Cenderung Turun, Dispangtan Kota Bandung Dorong Masyarakat Konsumsi Ikan

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 21 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah