Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar, Eks Anggota DPRD Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

- 23 Juni 2021, 18:02 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Saat itu terdakwa mengaku dapat mengurus proses penganggaran di Banggar DPRD, dan jika berhasil dan proyek dikerjakan Carsa dia harus memberikan fee (keuntungan) sebesar tiga hingga lima persen dari semua nilai proyek yang dikerjakan," ungkap JPU KPK.

Baca Juga: Covid-19 di RI Mengganas Tembus 2 Juta Kasus, Jokowi: PPKM Mikro Masih Paling Tepat

Atas permintaan terdakwa, Carsa ES menyetujuinya. Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada Carsa agar membuat proposal proyek Banprov pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu dengan berkoordinasi dengan orangnya terdakwa di sana.

Setelah proposal pengerjaan proyek beraumber dari Banprov diajukan ke provinsi, Carsa memberitahukan kepada terdakwa proyek mana saja yang akan dikerjakannya.

Selanjutnya terdakwa memperjuangkan paket-paket kegiatan yang dipilih oleh Carsa tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Angbeen Rishi Sempat Kira Suaminya DBD, Ternyata Adly Fairuz Terpapar Covid-19

Namun, lanjutnya, dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi
sebanyak 5 kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.

"Ade Barkah mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya tersebut. Terdakwa pun kemudian menemui Siti Aisyah dan meminta jatah proyeknya," papar JPU KPK.

Perbuatan terdakwa yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 9.180.500.000,00 dari Carsa ES kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x