Atas perbuatannya itu, terdakwa Ade Barkah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, terdakwa Ade Barkah tak mengajukan eksepsi. Persidangan kasus ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***