Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya

- 30 Agustus 2021, 12:40 WIB
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Atas perbuatannya itu, terdakwa Ade Barkah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, terdakwa Ade Barkah tak mengajukan eksepsi. Persidangan kasus ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x