Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah

- 4 Oktober 2021, 12:03 WIB
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Ade Barkah terjerat kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar yang dikerjakan di Indramayu. Ade Barkah dituding mendapat aliran dana sebesar Rp 750 juta.

Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacarakan Feby Dwiyandospendy menjelaskan terkait proses penganggaran proyek-proyek di linkgungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov TA 20217 sampai 2019.

Baca Juga: 12 Juta Dokumen Bocor, Pandora Papers Ungkap Triliunan Aset Rahasia 35 Pemimpin Dunia dan Kekasih Gelapnya
 
Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa seluruhnya Rp 750 juta.

Menurut jaksa Feby, pemberian uang sebesar Rp 250 juta terjadi pada tanggal 15 Februari 2019

Bahwa seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa Ade Barkah, Carsa dihubungi Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa Ade Barkah sedang membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Carsa bersama dengan Yahya pergi ke rumah Ade Barkah di daerah Cipanas, Cianjur untuk mnyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa.

Baca Juga: Finansialku Dukung Literasi dan Perencanaan Keuangan Melalui Platform Digital

Kemudian selain itu, pada 13 Mei 2021 Carsa menghubungi terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ade Barkah.
 
Ade Barkah menyurus Carsa untuk datang ke rumah terdakwa di Bandung di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur.

Lalu pada 14 Mei 2021, Carsa bersama Yahya datang menyampaikan kepada Ade Barkah agar memberikan anggran Banprov ke Indramayu nanti program Carsa yang mengerjakan.

Terdakwa setuju kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa menyerahkan uang bagian untuk terdakwa Ade Barkah Rp 500 juta.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x