Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya Akhirnya Dianulir, Begini Alasan Jaksa

- 23 November 2021, 18:45 WIB
Valencya saat mengikuti persidangan di PN Karawang, Selasa, 23 November 2021./istimewa
Valencya saat mengikuti persidangan di PN Karawang, Selasa, 23 November 2021./istimewa /

GALAMEDIA - Jaksa penuntut umum (JPU) menganulir tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara gara-gara omelin suami mabuk.

Dalam pertimbangannya, Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai perbuatan suami Valencya yang menyebabkan perkara ini terjadi.

"Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa," ucap JPU Kejagung.

Baca Juga: Valencya Akhirnya Dituntut Bebas di Kasus KDRT! Jaksa Tarik Hukuman 1 Tahun Penjara

"Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi," lanjut JPU saat sidang replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa, 23 November 2021.

JPU menyebut perkara itu sudah dijatuhi tuntutan. Namun, tambah Jaksa, tak ada larangan untuk mengubat tuntutan yang sudah dibacakan.

Atas dasar itulah, JPU menarik tuntutan sebelumnya yang dijatuhkan selama satu tahun menjadi tuntutan bebas.

"Namun tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," terangnya.

"Perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa," lanjut JPU.

Baca Juga: 26 Ribu Siswa SMK Diajar Bisnis Kurikulum Ekonomi Digital

JPU juga menyatakan, perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum dan tidak dilandasi keadilan objektivitas.

Di mana kehidupan sosial terdakwa Valencya yang dipandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban yaitu suaminya.

"Hal ini membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa," tutur JPU.

Pada persidangan, jaksa juga membacakan ringkasan isi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum dan juga pleidoi Valencya berjudul 'habis gelap terbitlah kriminalisasi'. Pleidoi itu dibacakan Valencya dalam sidang pekan lalu.

Selain itu, JPU menyebut bila korban dalam hal ini mantan suami Valencya, Chan Yu Ching disebut mengalami gangguan psikis.

Baca Juga: Fitur Add Yours Instagram Memakan Korban, Jangan Latah Umbar Data Pribadi!

Di sisi lain, JPU juga menilai Valencya turut mengalami gangguan psikis.

"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya, tapi terdakwa juga lah yang menanggung penderitaan dan keguncangan psikis," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan dari RS Siloam dan psikis oleh Polda Jabar, lanjut JPU, Chan Yu Ching meskipun mengalami gangguan psikis masih tetap bisa beraktivitas normal.

"Mengingat korban tidak dalam penanganan khusus untuk merehabilitasi keadaan. Melainkan korban mampu berinteraksi dengan koleganya," terang JPU.

Baca Juga: Lakukan Adegan Ranjang dengan Song Hye Kyo, Ini 5 Fakta Jang Ki Yong Aktor Drama Now We Are Breaking Up

"Sebagaimana bukti yang terungkap dalam persidangan berkas perkara maupun yang terbuka di sidang nyatanya perseteruan terdakwa dan korban sudah terjadi lama dan perceraian tahun 2018 dan rujuk setelah mediasi dan cerai kembali secara sah tahun 2020," tandasnya.

Seperti diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah