Karenanya, Jaksa juga mendakwa Yahya dengan Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 156a KUHP," tutur Jaksa.
Pada dakwaan ketiga, Jaksa menilai ceramah Yahya memuat penghinaan, penodaan, dan pelecehan terhadap keyakinan masyarakat Indonesia yang beragama Kristen. Tindakan Yahya dianggap dapat menimbulkan keresahan.
Jaksa lantas mendakwa Yahya dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP," ujar Jaksa.
Ustadz Yahya mengikuti persidangan secara online dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi kuasa hukum.
Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Ustadz Yahya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.***