GALAMEDIA - Empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak anggota polisi saat berada di dalam mobil pada Desember 2020.
Tim ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember 2021, ungkap korban ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.
Hal itu merupakan hasil simulasi dan pemeriksaan barang bukti, berupa selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru baik pada mobil maupun pada jasad keempat korban.
Hasilnya, sebanyak 11 tembakan mengenai keempat korban hingga tembus badan. Namun, dua peluru di antaranya baru ditemukan belakangan di bumper belakang mobil.
"Lubang tembakan yang ada di senjata tersebut kita identifikasi, temukan ada 11 lubang tembak masuk (ke badan). Kemudian ada lubang tembak keluar 9, yang 2 dia tertinggal di bemper mobil tersebut," ucap Arif menjawab pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Tak Mau Terus Dituding Bikin Kegaduhan, Juragan 99 Akhirnya Minta Maaf pada Bobotoh dan Bos Persib
Saat Jaksa bertanya soal sumber tembakan, Arif menyebutkan, arahnya berasal dari kursi depan samping supir dan kursi tengah.
Dua kursi itu masing-masing diduduki dua terdakwa, atas nama Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri Ramadhan. Elwira telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan.
"Kalau dilihat di layar tersebut bahwa nomor 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri depan. Kemudian untuk lubang tembak masuk dan keluar nomor 2, 4, 5, 8, 9, berasal dari posisi penumpang tengah sebelah kiri," ucap Arif sambil menunjuk gambar simulasi arah tembakan yang ditampilkan dalam sidang.