Arif juga mengungkap, 11 peluru yang dimuntahkan dalam mobil, berasal dari dua senjata yang dibawa tiga terdakwa.
Dua senjata tersebut masing-masing jenis CZ dan SIG Sauer pabrikan Cekoslowakia dan Jerman.
Dalam dakwaan, insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak buah Rizieq Shihab itu terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.
Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran.
Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.
Sempat berhasil diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar disebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat. Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.
Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***