BIKIN NGERI! Ahli Forensik Ungkap Penembakan 4 Laskar FPI di Dalam Mobil

- 21 Desember 2021, 22:20 WIB
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI.
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto/

 

GALAMEDIA - Empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak anggota polisi saat berada di dalam mobil pada Desember 2020.

Tim ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember 2021, ungkap korban ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Hal itu merupakan hasil simulasi dan pemeriksaan barang bukti, berupa selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru baik pada mobil maupun pada jasad keempat korban.

Hasilnya, sebanyak 11 tembakan mengenai keempat korban hingga tembus badan. Namun, dua peluru di antaranya baru ditemukan belakangan di bumper belakang mobil.

"Lubang tembakan yang ada di senjata tersebut kita identifikasi, temukan ada 11 lubang tembak masuk (ke badan). Kemudian ada lubang tembak keluar 9, yang 2 dia tertinggal di bemper mobil tersebut," ucap Arif menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga: Tak Mau Terus Dituding Bikin Kegaduhan, Juragan 99 Akhirnya Minta Maaf pada Bobotoh dan Bos Persib

Saat Jaksa bertanya soal sumber tembakan, Arif menyebutkan, arahnya berasal dari kursi depan samping supir dan kursi tengah.

Dua kursi itu masing-masing diduduki dua terdakwa, atas nama Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri Ramadhan. Elwira telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan.

"Kalau dilihat di layar tersebut bahwa nomor 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri depan. Kemudian untuk lubang tembak masuk dan keluar nomor 2, 4, 5, 8, 9, berasal dari posisi penumpang tengah sebelah kiri," ucap Arif sambil menunjuk gambar simulasi arah tembakan yang ditampilkan dalam sidang.

Arif juga mengungkap, 11 peluru yang dimuntahkan dalam mobil, berasal dari dua senjata yang dibawa tiga terdakwa.

Dua senjata tersebut masing-masing jenis CZ dan SIG Sauer pabrikan Cekoslowakia dan Jerman.

Baca Juga: Omicron Belum Jelas Bisa Menular Cepat, Jubir Satgas Covid-19: Lebih Baik Kita Bersikap Lebih Berhati-hati

Dalam dakwaan, insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak buah Rizieq Shihab itu terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.

Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran.

Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.

Sempat berhasil diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar disebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat. Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.

Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x