"Segera, kita sudah bentuk tim, seluruh personel Reskrim ini saya bagi tugas untuk menangkap para pelaku ini, semua pelaku ini harus ditangkap dalam waktu yang gak lama. Seluruh Reskrim Polrestabes Bandung terlibat dalam penangkapan, termasuk saya. Saya pimpin langsung," kata dia.
Para tersangka dijerat pasal UURI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang pelaku yang telah diamankan itu antara lain berinisial S, I, dan L. Korban mulanya diketahui berkenalan melakui media sosial Facebook dan sempat berpacaran dengan pelaku I.
Baca Juga: Temui 2 Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI di Nagreg, Dedi Mulyadi Sampaikan Ini
Keduanya kemudian bertemu di satu tempat. Di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku dan diperkosa.
Usai diperkosa, korban disekap selama beberapa hari dan dijual ke sejumlah pria hidung belang.
Kasus prostitusi itu diketahui dilakukan oleh para pelaku di indekos yang terletak di Kecamatan Andir, Kota Bandung.***