GALAMEDIA - Penceramah Yahya Waloni menghidup udara bebas usai menjalani hukuman pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri. Ia merupakan terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan.
Baca Juga: Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani Saat Pandemi Dipadati Penonton Viral, Warganet Bereaksi
Seperti diketahui, Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.