Penceramah Yahya Waloni Bebas Usai Jalani Hukuman Kurungan 5 Bulan

- 1 Februari 2022, 05:33 WIB
Yahya Waloni
Yahya Waloni /PMJ News/Dok Net

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca Juga: 492 Orang Diduga Terpapar Omicron di Beberapa Wilayah Jawa Barat, Daerah Mana Saja?

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah