Ambil Alih Kasus Indra Kenz, Bareskrim akan Proses Setelah Binomo Dinyatakan Legal

- 12 Februari 2022, 07:33 WIB
 Polisi Bakal Periksa afiliator Binomo  Indra Kenz
Polisi Bakal Periksa afiliator Binomo Indra Kenz /Istimewa/PMJ News

GALAMEDIA - Bareskrim Polri mengambil alih kasus laporan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dilayangkan afiliator Binomo tersebut dari Polda Metro Jaya.

Penarikan laporan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto yang memerintah penyidik untuk menarik laporan tersebut ke Mabes Polri.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus dikutip Antara, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Persib vs PSS: Meski Gagal Cetak Gol Saat Jadi Eksekutor Penalti, Bobotoh Tetap Puji Bruno Cantanhede

Menurutnya, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan penarikan laporan atas nama Indra Kenz pada Jumat 11 Februari 2022.

"Iya, (laporan) sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan kepada kami,” kata Whisnu.

Baca Juga: Update Klasemen Liga 1: Persib Naik ke Peringkat 3, Tempel Ketat Bhayangkara FC dan Arema FC

Dalam perkara investasi bodong berkedok binary option Binomo, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sejumlah korban investasi bodong Binomo, termasuk terlapor Maru Nazara, juga melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Robert Alberts Akui Teja Paku Alam Kembali Jadi Kunci Kemenangan Persib

Whisnu menyebutkan laporan korban investasi bodong Binomo menjadi prioritas penyelesaian terlebih dahulu guna membuktikan bahwa Binomo merupakan platform investasi bodong.

"Harus didahulukan (laporan) di Bareskrim," ujarnya.

Saat ini penyelidikan telah berjalan, sebanyak delapan korban telah dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Dengan perincian: delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.

Baca Juga: Persib Berhasil Tekuk PSS Sleman, Teja Paku Alam Beberkan Rahasia Kemenangan Timnya

Dalam pemeriksaan para korban tersebut, juga diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial, yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x