Baca Juga: Rusia Rilis 48 Negara yang Dianggap Tak Bersahabat, Ternyata Salah Satunya Tetangga Indonesia
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang warga Jakarta yang merupakan korban banjir pada Agustus 2021.
Ketujuh warga yang disebut korban banjir pada awal 2021 itu menuntut Anies agar mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam gugatan yang sama Anies juga dituntut membayar Rp1 miliar atas kerugian yang timbul akibat banjir tersebut.
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Usai Dicecar 90 Pertanyaan
Namun, pada putusan PTUN Jakarta pada 25 Februari 2022 yang lalu, Majelis Hakim hanya mengabulkan permohonan pertama yakni agar Anies melakukan pengerukan Kali Mampang.***