4. Perpanjangan SIM dilakukan sebaiknya dari jauh hari, sebelum masa berlaku SIM habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan beberapa syarat. Contohnya seperti menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan untuk SIM terbaru.
6. Jam Operasional SIM Keliling dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***