Doni Salmanan Dititip di Rutan Kebonwaru Bandung, Sidang Digelar di Baleendah

- 5 Juli 2022, 10:45 WIB
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Tersangka kasus penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan akhirnya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.

Dari Kejati Jabar, berkas Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera disidangkan.

Sambil menunggu proses persidangan yang akan digelar di PN Bale Bandung di Baleendah, Kab. Bandung, Doni Salmanan Quotex dititipkan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi, di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Batik di Kantor Kejati Jabar

Didi menyatakan, Doni Salmanan akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kebonwaru sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Bale Bandung. Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan.

"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," tambahnya.

Didi juga menerangkan soal barang bukti yang disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung.

Diketahui ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Harga HP Vivo T1 5G Juli 2022 Lengkap dengan Spesifikasi

Adapun perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru dan segera disidangkan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x