Polresta Bandung Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Miras Oplosan Merk Impor, Sehari Bisa Produksi 30-50 Botol

- 29 Juli 2022, 14:31 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kedua kanan) meminta keterangan dari seorang pelaku pengedar sekaligus peracik miras oplosan merk impor.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kedua kanan) meminta keterangan dari seorang pelaku pengedar sekaligus peracik miras oplosan merk impor. /Humas Polresta Bandung /

"Pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak 2018 sampai sekarang. Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x