Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Bulan Buron

- 25 Juni 2020, 12:56 WIB
Tersangka RS ditangkap polisi dan dijadikan tersangka tindak pidana pengeroyokan, Kamis 25 Juni 2020. (Engkos Kosasih)
Tersangka RS ditangkap polisi dan dijadikan tersangka tindak pidana pengeroyokan, Kamis 25 Juni 2020. (Engkos Kosasih) /

GALAMEDIA - Seorang pemuda berinisial RS (29) terpaksa harus menyudahi pelariannya. Pelaku pengeroyokan itu berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Pasirjambu, Kamis 25 Juni 2020 dini hari.

Warga Kampung Cipicung RT 02/RW 13, Desa Sadu, Kec. Soreang, Kab. Bandung tersebut sudah buron selama 1,5 bulan. Bersama tiga temannya, RS melakukan pengeroyokan terhadap Sopian Supriatna (39), warga Desa Tenjolaya, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung.

Polisi saat ini masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni An, Ku dan Cep. Kapolsek Pasirjambu, AKP Asep Dedi mengatakan, saat ini RS masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Liverpool Memburu Rekor, Alexander-Arnold: Ini yang Kami Impikan

"Berdasarkan informasi awal, tindak pidana pengeroyokan dipicu dari persoalan parkir kendaraan antara para pelaku dan korban," ujar Asep, Kamis 25 Juni 2020.

Diterangkan Asep, pengeroyokan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Desa Tenjolaya, Kec. Pasirjambu, Sabtu 9 Mei 2020 pukul 17.35 WIB.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, awalnya dia memukul dengan sikut kanan dan mengenai pipi korban sebelah kanan. Dalam kondisi korban terpojok, selanjutnya tersangka RS dan An mendorong korban sampai ke seberang Jalan Soreang-Ciwidey, hingga korban terjatuh," tutur Asep.

Baca Juga: Guru Besar UPI: RUU HIP Membangkitkan Ajaran Komunisme di Indonesia

Ketika korban hendak bangun, tersangka RS kembali mendorongnya sehingga korban tidak bisa berdiri. Sedangkan tersangka An pergi untuk mengambil botol bekas minuman yang mengandung alkohol.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x