Guru Besar UPI: RUU HIP Membangkitkan Ajaran Komunisme di Indonesia

- 25 Juni 2020, 12:04 WIB
Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi. (Istimewa)
Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi. (Istimewa) /

GALAMEDIA - Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mereka juga meminta DPR dan pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia.

"Dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah, kami, Dewan Guru Besar UPI mengambil sikap untuk menolak RUU HIP," ungkap Ketua Dewan Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi, Kamis 25 Juni 2020.

Dikatakan Prof. Karim, rumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Liverpool Memburu Rekor, Alexander-Arnold: Ini yang Kami Impikan

Oleh karena itu, materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi 1 Juni 1945 menyalahi konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa (Philosofische Grondslag) yang berarti Pancasila menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara, dan sebagai dasar negara (Grundnorm)," tutur Prof. Karim.

"Dengan begitu Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apa pun," tambah dia menegaskan.

Menurutnya, konsideran RUU HIP tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI.

Baca Juga: Eks The Reds Ungkap Alasan Liverpool Bukan Tim Terbaik Sepanjang Masa

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x