"Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervesi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional," ungkap Prof. Karim.
"Berdasarkan hal-hal inilah kami menolak RUU HIP dan meminta DPR dan pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan NKRI," tegasnya.
Lebih lanjut Prof. Karim menyatakan, permintaan tersebut diambil setelah melakukan pengkajian yang mendalam dan memerhatikan aspirasi masyarakat dan dinamika sosial politik yang berkembang serta pengkajian terhadap naskah akademik dan RUU HIP.***